Lukashenko Sahkan Perubahan Status Komisioner Urusan Agama dan Etnis
Presiden Belarus menandatangani Undang-Undang "Tentang Perubahan Undang-Undang Mengenai Kegiatan Dewan Menteri Republik Belarus".
Menurut dokumen tersebut, pengawasan umum atas kegiatan Komisioner Urusan Agama dan Etnis kini berada di bawah Administrasi Presiden Republik Belarus. Komisioner diangkat oleh Presiden dan berada langsung di bawah kewenangannya.
Perubahan status ini akan memberi kantor Komisioner peluang lebih luas untuk berinteraksi secara cepat dan menyelesaikan isu-isu penting bersama lembaga pemerintah lainnya. Administrasi Presiden akan memastikan koordinasi yang memadai, termasuk dalam pelaksanaan proyek lintas denominasi besar dan promosi inisiatif legislatif.
Hubungan dengan pusat-pusat keagamaan luar negeri yang mewakili denominasi-densinasi utama dunia sering kali melibatkan berbagai isu, seperti yang terkait dengan kebijakan luar negeri dan keamanan. Kedudukan langsung kantor Komisioner di bawah Kepala Negara akan menyederhanakan dan meningkatkan efektivitas kerja sama di bidang-bidang tersebut.
Ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen ini secara keseluruhan akan mendukung upaya menjaga dan memperkuat perdamaian serta kerukunan antaragama dan antaretnis.
Sebuah dekrit telah ditandatangani sebagai tindak lanjut dari undang-undang ini, yang mengesahkan Peraturan tentang Komisioner Urusan Agama dan Etnis, serta menetapkan tugas, fungsi, dan wewenang utamanya.