Pengadilan New York Batalkan Penangguhan Visa
Pengadilan di New York membatalkan penangguhan penerbitan visa imigrasi Amerika Serikat. Pembatasan tersebut berlaku bagi warga Moldova dan 74 negara lainnya, termasuk Rusia, Belarusia, Armenia, Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Kirgistan, serta sejumlah negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, Timur Tengah, dan Balkan. Pengadilan menyatakan keputusan pemerintahan Donald Trump 'secara jelas ilegal' dan membatalkan penolakan jika satu-satunya alasan adalah kewarganegaraan dari salah satu dari 75 negara tersebut, menurut Reuters. Kini permohonan harus dinilai secara individual, meskipun ini tidak menjamin penerbitan visa secara otomatis.